Newest Post

WEB HOSTING ALTERNATIVES

| Rabu, 27 November 2013
Baca selengkapnya »


Web Hosting alternative

Web hostingàpenyediajasa yang memberikantempatpenyimpanan file-file dankonfigurasinya yang di butuhkanuntuksebuah website.Biasanyadapat di aksesselama 24 jam.
Sef hostingàmenjalankan server di tempatsendiri, paling sering di gunakanuntukperusahaan-perusahaanbesar.
Third party web hosting service provideràmenawarkanlayanan web untukpihakketiga, digunakanperusahaankecilmenengah.
Commerce service provideràperusahaan yang menyediakanakses internet danlayanan web hosting. Membantuperusahaanmelakukan e-commerce, menawarkanmengenai web server, danmenyewakan software aplikasi, Managed Service Provider, Application Services Provider
Beberapametodepengaturan Service Hosting Provider :
-          Shared hostingàsebuah server yang bisadigunakanolehataulebihdarisatu website di beberapaklien.
-          Dedicated hostingàsebuah server web yang hanya di gunaknataudisewaolehsebuahkliensaja.
-          Tanggungjawabpenyedialanggananàmemilikidanmenyediakan hardware server untukklien, menjaga hardware dan software untuktidakmati, menyediakankoneksi internet.
-          Co – location àsevice provider menyediakanruangankepadaklien, menyediakankoneksi internet danperlengkapanlistrik, klienmemegang hardware dan software sendirisertamemeliharasendiri.
Keputusan-keputusandalammelakukan web hosting :
-          Pastikankombinasi platform hardware dan software baik
-          Scalable : pastikanhardware dan software mampuberubahketikamemerlukanpeningkatan
Basic function of electonic commerce software :
Hardware and software menggambarkan suatu toko
e-commerce juga di tentukan oleh :
-sesuai ukuran perusahaan
-proyeksi dari trafik dan penjualan
-anggaran
          -pertimbangan toko online dengan biayabrick dan mortar
          -pertimbangan biaya hosting
Semua e-commerce harus menyediakan :
-tampilan katalog barang
-kemampuan keranjang biaya
-pemrosesan transaksi
Shopping cart
Electonic shopping cart
·         Saat ini merupakan metode standar untuk mengolah penjualan
·         Melacak dan menyimpan dana yang dipakai pelanggan
Software shopping cart
-BIZNET internet service, SalesCart
Transaction processing àterjadiketikapembelimelakukan proses perhitungan di kasir virtual (melakukankliktombol checkout)
·         Software e-commerce melakukan proses purchasing
·         Banyakperusahaan yang menggunakanpaket software akuntansi (mencatatpenjualandanpergerakanpersediaan)
·         Website yang menggunakan software untukmenentukabesarnya tariff pajak
·         Contoh software yang pengiriman FedEx dan CPs berintegrasidengan software e- commerce
·         Kalkulasilainnya yang biasatersediaataukupon, ataupromosikhusus, penawaranterkaitwaktukewaktutertentu
·         Perusahaan besarbiasanyamelakukanintegrasidengan software lainnya yang kompleks.

Advance fungsi e-commerce yang kompleks :
·         Perusahaaanbesarmemerlukan software e-commerce yang memilikibanyakfitur .contohnya : Amazon.com
·         Elemendasardarisistiminformasibesaradalahpengumpulan databaru
·         Database : kumpulandaribeberapainformasi, disimpandalamcomputer dengansangatterstruktur
·         Aturanbisnisdanbagaimanaperusahaanmelakukanbisnis.
·         Database management à software untuk user yang memudahkanpenyetoran. Contohnyams. Access
·         Distributed information system
·         Distributed database system
·         Kompelksitas yang menyebabkanbiayatinggi
·         Alternatif database lainnyasepertimysql


WEB HOSTING ALTERNATIVES

Posted by : Unknown
Date :Rabu, 27 November 2013
With 0komentar

The Legal Environment of E-Commerce

| Selasa, 19 November 2013
Baca selengkapnya »


CHAPTER 8 :
THE LEGAL ENVIRONMENT OF E-COMMERCE

            Bisnis di web menghadapi 2 faktor tambahan yang rumit :
·                     Web mampu memperluas jangkauan diluar batas-batas tradisional.
·                Bisnis web menjadi bisnis yang internasional,
·                Subjek menyinggung banyak aturan di setiap Negara yang melintas lebih cepat
·                     Web meningkatkan kecepatan dan efisiensi yang komplek
·                Pelanggan lebih interaktif dengan hubungan yang kompleks

Borders and Suridiction
            Jika perdagangan tradisional di dunia nyata memiliki batasan-batasan teritori jelas dan melintasi berbagai Negara (hokum dan budaya). Perdagangan fisik melintasi batasan internasional mengharuskan setiap orang mengerti tentang transisi fisik seperti pemeriksaan dokumen resmi, dan perubahan mata uang dan bahasa.
            Geografis mempengaruhi kebudayaan dominan dari suatu daerah. Budaya mempengaruhi hokum secara langsung maupun tidak melalui pengaruh terhadap standar etika. Hubungan antara geografis dan batasan hokum didefinisikan melalui 4 elemen, yaitu power, effects, letigimacy, dan notice.
1.                  Power
Kekuatan yaitu suatu bentuk kendali area fisik, orang-orang, dan objek di dalamnya. Hukum efektif yaitu hukum yang mampu :
2.                  Effects
Hukum berdasarkan pada hubungan antara kedekatan secara fisik geografis dan dampak dari perilaku seseorang.
3.                  Legitimacy
Resolusi PBB tahun 1970 menegaskan bahwa legitimasi pemerintah, dimana penerimaan orang atas penegakan huum yang diformulasikan untuk orang-orang tersebut.
4.                  Notice
Batasan fisik menyediakan pemberitahuan dan peringatan jika melintas. Constructive notice merupakan pemberitahuan kepada seseorang tentang kepatuhan terhadap UU baru dan norma budaya ketika melintasi perbatasan internasional.
Menciptakan masalah saat bisnis online :
·         Pelanggan tidak tahu aturan yang berlaku di Negara lain
·         Hal ini merupakan bentuk yang lemah saat ditranslasi ke bisnis online

Suridiction on Internet
            Hal ini sulit diterapkan karena tidak ada batasan geografis, dan pertimbangan 4 elemen yang telah dibahas sebelumnya sulit ditranslasikan. Pemerintah menetapkan hukum bisnis online. Salah satunya dengan membuat kontrak, yaitu dalam bisnis online cukup sulit diterapkan, perjanjian antar dua atau lebih entitas legal dan fasilitasi pertukaran nilai antar mereka.
1.                  Pokok masalah yuridiksi
Pengadilan berwenang untuk memutuskan jenis sengketa tertentu. Contoh : Pengadilan federal mengurus masalah yuridiksi yang diatur oleh UU Federal, sedangkan pengadilan Negara mengurus yuridiksi atas masalah yang diatur oleh UU Negara.
2.                  Yuridiksi pribadi
Ditentukan oleh tempat tinggal pihak terkait, dan klausl pemilihan di dalam kontrak yang ditanda tangani dimasukan pernyataan jika terjadi perselisihan akan diberlakukan hukum Negara yang mana.

Conflict of Laws
            Konflik hukum terjadi ketika menangani masalah hukum yang sama tetapi dengan cara yang berbeda. Di dalam bisnis online memungkinkan terjadi karena menjangkau banyak daerah dan Negara. Sebagai bimbingan harus melihat UU Federal sehingga muncul masalah dengan hukum Negara local.
Contracting and contract enforcement in e-commerce
            Tiga unsur penting penawaran (offer), penerimaan (acceptance), dan pertimbangan (consideration). Dimana penerimaan menyangkut beberapa hal sbb :
·         Click wrap and web wrap contract acceptance
·         Shrik-wap acceptance
·         Click wrap acceptance
·         Web wrap acceptance/browser wrap acceptance
Membuat kontrak tertulis di wb, dan memberikan garansi yang tersirat dan penyangkalan garansi di atas web.
·         Garansi yang tersirat : Janji yang bisa ditangani oleh penjual meskipun penjual tidak membuat peraturan secara eksplisit
·         Penyangkalan garansi : Pernyataan yang menyatakan bahwa penjual tidak akan menghormati beberapa semua jaminan yang tersirat.
·         Terms of Service Agreement, pengunjung mengikuti aturan yang ditetapkan.

Taxation and E-Commerce
Jenis-jenis pajak :
·         PPh
·         Pajak Transaksi
·         Bea Cukai
·         Pajak Properti

The Legal Environment of E-Commerce

Posted by : Unknown
Date :Selasa, 19 November 2013
With 0komentar

The Legal Environment of E-Commerce

|
Baca selengkapnya »


CHAPTER 8 :
THE LEGAL ENVIRONMENT OF E-COMMERCE

            Bisnis di web menghadapi 2 faktor tambahan yang rumit :
·                     Web mampu memperluas jangkauan diluar batas-batas tradisional.
·                Bisnis web menjadi bisnis yang internasional,
·                Subjek menyinggung banyak aturan di setiap Negara yang melintas lebih cepat
·                     Web meningkatkan kecepatan dan efisiensi yang komplek
·                Pelanggan lebih interaktif dengan hubungan yang kompleks

Borders and Suridiction
            Jika perdagangan tradisional di dunia nyata memiliki batasan-batasan teritori jelas dan melintasi berbagai Negara (hokum dan budaya). Perdagangan fisik melintasi batasan internasional mengharuskan setiap orang mengerti tentang transisi fisik seperti pemeriksaan dokumen resmi, dan perubahan mata uang dan bahasa.
            Geografis mempengaruhi kebudayaan dominan dari suatu daerah. Budaya mempengaruhi hokum secara langsung maupun tidak melalui pengaruh terhadap standar etika. Hubungan antara geografis dan batasan hokum didefinisikan melalui 4 elemen, yaitu power, effects, letigimacy, dan notice.
1.                  Power
Kekuatan yaitu suatu bentuk kendali area fisik, orang-orang, dan objek di dalamnya. Hukum efektif yaitu hukum yang mampu :
2.                  Effects
Hukum berdasarkan pada hubungan antara kedekatan secara fisik geografis dan dampak dari perilaku seseorang.
3.                  Legitimacy
Resolusi PBB tahun 1970 menegaskan bahwa legitimasi pemerintah, dimana penerimaan orang atas penegakan huum yang diformulasikan untuk orang-orang tersebut.
4.                  Notice
Batasan fisik menyediakan pemberitahuan dan peringatan jika melintas. Constructive notice merupakan pemberitahuan kepada seseorang tentang kepatuhan terhadap UU baru dan norma budaya ketika melintasi perbatasan internasional.
Menciptakan masalah saat bisnis online :
·         Pelanggan tidak tahu aturan yang berlaku di Negara lain
·         Hal ini merupakan bentuk yang lemah saat ditranslasi ke bisnis online

Suridiction on Internet
            Hal ini sulit diterapkan karena tidak ada batasan geografis, dan pertimbangan 4 elemen yang telah dibahas sebelumnya sulit ditranslasikan. Pemerintah menetapkan hukum bisnis online. Salah satunya dengan membuat kontrak, yaitu dalam bisnis online cukup sulit diterapkan, perjanjian antar dua atau lebih entitas legal dan fasilitasi pertukaran nilai antar mereka.
1.                  Pokok masalah yuridiksi
Pengadilan berwenang untuk memutuskan jenis sengketa tertentu. Contoh : Pengadilan federal mengurus masalah yuridiksi yang diatur oleh UU Federal, sedangkan pengadilan Negara mengurus yuridiksi atas masalah yang diatur oleh UU Negara.
2.                  Yuridiksi pribadi
Ditentukan oleh tempat tinggal pihak terkait, dan klausl pemilihan di dalam kontrak yang ditanda tangani dimasukan pernyataan jika terjadi perselisihan akan diberlakukan hukum Negara yang mana.

Conflict of Laws
            Konflik hukum terjadi ketika menangani masalah hukum yang sama tetapi dengan cara yang berbeda. Di dalam bisnis online memungkinkan terjadi karena menjangkau banyak daerah dan Negara. Sebagai bimbingan harus melihat UU Federal sehingga muncul masalah dengan hukum Negara local.
Contracting and contract enforcement in e-commerce
            Tiga unsur penting penawaran (offer), penerimaan (acceptance), dan pertimbangan (consideration). Dimana penerimaan menyangkut beberapa hal sbb :
·         Click wrap and web wrap contract acceptance
·         Shrik-wap acceptance
·         Click wrap acceptance
·         Web wrap acceptance/browser wrap acceptance
Membuat kontrak tertulis di wb, dan memberikan garansi yang tersirat dan penyangkalan garansi di atas web.
·         Garansi yang tersirat : Janji yang bisa ditangani oleh penjual meskipun penjual tidak membuat peraturan secara eksplisit
·         Penyangkalan garansi : Pernyataan yang menyatakan bahwa penjual tidak akan menghormati beberapa semua jaminan yang tersirat.
·         Terms of Service Agreement, pengunjung mengikuti aturan yang ditetapkan.

Taxation and E-Commerce
Jenis-jenis pajak :
·         PPh
·         Pajak Transaksi
·         Bea Cukai
·         Pajak Properti

The Legal Environment of E-Commerce

Posted by : Unknown
Date :
With 0komentar
Next Prev
▲Top▲