CHAPTER 8 :
THE LEGAL
ENVIRONMENT OF E-COMMERCE
Bisnis
di web menghadapi 2 faktor tambahan yang rumit :
·
Web mampu
memperluas jangkauan diluar batas-batas tradisional.
·
Bisnis web
menjadi bisnis yang internasional,
·
Subjek
menyinggung banyak aturan di setiap Negara yang melintas lebih cepat
·
Web meningkatkan
kecepatan dan efisiensi yang komplek
·
Pelanggan lebih
interaktif dengan hubungan yang kompleks
Borders and
Suridiction
Jika
perdagangan tradisional di dunia nyata memiliki batasan-batasan teritori jelas
dan melintasi berbagai Negara (hokum dan budaya). Perdagangan fisik melintasi
batasan internasional mengharuskan setiap orang mengerti tentang transisi fisik
seperti pemeriksaan dokumen resmi, dan perubahan mata uang dan bahasa.
Geografis
mempengaruhi kebudayaan dominan dari suatu daerah. Budaya mempengaruhi hokum secara
langsung maupun tidak melalui pengaruh terhadap standar etika. Hubungan antara
geografis dan batasan hokum didefinisikan melalui 4 elemen, yaitu power, effects, letigimacy, dan notice.
1.
Power
Kekuatan yaitu suatu
bentuk kendali area fisik, orang-orang, dan objek di dalamnya. Hukum efektif
yaitu hukum yang mampu :
2.
Effects
Hukum berdasarkan pada
hubungan antara kedekatan secara fisik geografis dan dampak dari perilaku
seseorang.
3.
Legitimacy
Resolusi PBB tahun 1970
menegaskan bahwa legitimasi pemerintah, dimana penerimaan orang atas penegakan
huum yang diformulasikan untuk orang-orang tersebut.
4.
Notice
Batasan fisik
menyediakan pemberitahuan dan peringatan jika melintas. Constructive notice merupakan pemberitahuan kepada seseorang
tentang kepatuhan terhadap UU baru dan norma budaya ketika melintasi perbatasan
internasional.
Menciptakan masalah saat bisnis online :
·
Pelanggan tidak
tahu aturan yang berlaku di Negara lain
·
Hal ini
merupakan bentuk yang lemah saat ditranslasi ke bisnis online
Suridiction
on Internet
Hal
ini sulit diterapkan karena tidak ada batasan geografis, dan pertimbangan 4
elemen yang telah dibahas sebelumnya sulit ditranslasikan. Pemerintah
menetapkan hukum bisnis online. Salah satunya dengan membuat kontrak, yaitu
dalam bisnis online cukup sulit diterapkan, perjanjian antar dua atau lebih
entitas legal dan fasilitasi pertukaran nilai antar mereka.
1.
Pokok masalah
yuridiksi
Pengadilan berwenang untuk memutuskan
jenis sengketa tertentu. Contoh : Pengadilan federal mengurus masalah yuridiksi
yang diatur oleh UU Federal, sedangkan pengadilan Negara mengurus yuridiksi
atas masalah yang diatur oleh UU Negara.
2.
Yuridiksi
pribadi
Ditentukan oleh tempat
tinggal pihak terkait, dan klausl pemilihan di dalam kontrak yang ditanda
tangani dimasukan pernyataan jika terjadi perselisihan akan diberlakukan hukum Negara
yang mana.
Conflict
of Laws
Konflik
hukum terjadi ketika menangani masalah hukum yang sama tetapi dengan cara yang
berbeda. Di dalam bisnis online memungkinkan terjadi karena menjangkau banyak
daerah dan Negara. Sebagai bimbingan harus melihat UU Federal sehingga muncul
masalah dengan hukum Negara local.
Contracting
and contract enforcement in e-commerce
Tiga
unsur penting penawaran (offer),
penerimaan (acceptance), dan
pertimbangan (consideration). Dimana
penerimaan menyangkut beberapa hal sbb :
·
Click wrap and web wrap contract acceptance
·
Shrik-wap acceptance
·
Click wrap acceptance
·
Web wrap acceptance/browser wrap acceptance
Membuat kontrak
tertulis di wb, dan memberikan garansi yang tersirat dan penyangkalan garansi
di atas web.
·
Garansi yang
tersirat : Janji yang bisa ditangani oleh penjual meskipun penjual tidak
membuat peraturan secara eksplisit
·
Penyangkalan
garansi : Pernyataan yang menyatakan bahwa penjual tidak akan menghormati
beberapa semua jaminan yang tersirat.
·
Terms of Service Agreement, pengunjung mengikuti aturan yang ditetapkan.
Taxation
and E-Commerce
Jenis-jenis pajak :
·
PPh
·
Pajak Transaksi
·
Bea Cukai
·
Pajak Properti
0 komentar:
Posting Komentar